Cara Mengeluarkan Zakat : Fitrah, Mal, Harta, Penghasilan

Posted on

Cara Mengeluarkan Zakat : Fitrah, Mal, Harta, Penghasilan

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib untuk dipenuhi oleh setiap muslim untuk menyempurnakan agamanya. Bahkan bayi yang baru terlahir pun diwajibkan menjalankan zakat untuk menyucikan dirinya. Berikut ini kami sudah merangkum cara mengeluarkan zakat secara lengkap mulai dari zakat fitrah, zakat mal, zakat harta dan juga zakat penghasilan.

Setiap zakat yang kita keluarkan tujuannya bukan hanya untuk memperoleh pahala dan keberkahan saja. Namun ada banyak sekali tujuan dari zakat. Selain menyempurnakan agama, menyucikan diri, menyucikan harta hingga berbagi dengan kaum dhuafa.

Ya, tujuan utama dari zakat adalah untuk berbagi dengan mereka yang kurang mampu dan membutuhkan. Sebab sebagian harta yang kita miliki ini nyatanya adalah milik orang lain. Yakni milik fakir, miskin, anak yatim, janda tua dan orang orang yang sedang dalam kesusahan.

Maka jangan pernah melupakan untuk membayarkan zakat. Jumlah zakat yang kita keluarkan pun sebenarnya tidak ada apa apanya dibandingkan dengan harta yang kita miliki. Lalu berpakah jumlah zakat yang harus kita bayarkan?

Cara Mengeluarkan Zakat

Seperti yang sudah kita tahu, bahwa zakat terdiri dari beberapa macam dan jenisnya. Setiap macam macamnya pastinya terdapat aturan sendiri dalam mengeluarkannya. Nah, untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan membahas satu persatu bagaimana cara mengeluarkan zakat sesuai dengan jenisnya.

1.) Zakat Fitrah

Zakat pertama yang akan kita bahas adalah zakat fitrah, zakat ini sendiri dikeluarkan di waktu waktu tertentu. Yakni pada awal bulan Ramadhan hingga berakhirnya bulan Ramadhan.

Zakat fitrah dibayarkan dengan tujuan untuk menyucikan diri kita. Dan merupakan zakat individu yang dikeluarkan setiap tahunnya. Zakat ini memang hanya secara khusus dilakukan di bulan Ramadhan. Dan jika sudah berakhir bulan Ramadhan, maka zakat ini tidak dihitung sebagai zakat fitrah melainkan zakat mal biasa.

Zakat yang dikeluarkan untuk zakat fitrah biasanya berupa makanan pokok di daerah tersebut. Seperti gandung, kentang, singkong dan beras. Dan jumlahnya sendiri adalah sekitar 3,5 liter untuk beras atau 2,5 kg untuk beras. Dan jika dibayarkan dengan uang maka jumlahnya tergantung dari harga makanan pokok di daerah tersebut. misalnya Rp. 35.000,00 untuk harga 2,5 kg beras.

 

2.) Zakat Mal dan Harta Kekayaan

Jika zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap orang untuk menyucikan dirinya, berbeda dengan zakat mala dan zakat harta kekayaan yang dikeluarkan untuk menyucikan harta yang kita miliki. Nah, terdapat beberapa ketentuan dalam mengeluarkan zakat mal.

Yang pertama harus melampaui haul nya. Haul sendiri merupakan batas waktu dari kepemilikan harta yang kita miliki. Apabila kita memiliki harta yang secara jumlahnya atau secara haul nya sudah terpenuhi. Namun harta tersebut belum lama kita miliki, atau belum genap satu tahun. Maka harta tersebut tidak wajib untuk dizakati sebab belum melampaui haul nya.

Ketentuan yang kedua adalah nisab, nah nisab ini adalah batas jumlah harta yang kita miliki. Jika kita sudah memilikinya selama satu tahun penuh maka harta ini pun wajib untuk dizakati. Terutama jika jumlahnya sudah melampaui nilai nisab yang ditentukan.

Untuk menentukannya, cara yang paling mudah adalah dengan mengukur menggunakan nilai mas murni. Jika kita memiliki jumlah mas murni atau jumlah kekayaan yang dapat dihitung dengan nilai mas dan nilainya setara maka kita wajib mengeluarkan zakat apabila nisabnya sudah mencapai 85 kg mas murni.

Memang untuk perhitungan zakat mal ini sendiri cukup rumit untuk dipelajari, karena terdapat perhitungan yang berbeda beda dari setiap harta yang kita miliki. Misalnya harta perdagangan dan harta pertanian maka perhitungannya pun berbeda.

Daftar Nisab Harta dan Kekayaan :

 

3.) Zakat Penghasilan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas jika zakat terdiri dari beberapa macam dan untuk menghitung zakat sendiri pun ada caranya masing masing. Setiap zakat memiliki perbedaan dalam perhitungannya. Termasuk zakat penghasilan yang pastinya berbeda dengan zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta.

Akan tetapi syarat dan rukun zakat penghasilan sendiri hampir sama. Yakni harus mencapai haul dan nisabnya. Untuk nisabnya sendiri zakat penghasilan ini memiliki nilai yang setara dengan jumlah 653kg gabah. Atau jika dihitung dengan nomimal rupiah adalah Rp 5.600/kg.

Perhitungan ini nilainya sama dengan 2,5% dari penghasilan yang kita miliki. Untuk lebih mudahnya kami pun sudah menyiapkan cara menghitung zakat penghasilan. Berikut ulasannya :

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Apabila Ega seorang muslim yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan memiliki penghasilan sebesar Rp 3.800.000 / bulan. Jika Ega hendak membayar zakat setiap bulannya. Maka untuk menghitung berapa jumlah zakat yang harus Ega keluarkan adalah dengan menggunakan cara seperti ini :

Jumlah Qiyas = 653 kg gabah atau harga gabah Rp 5.600/kg

Nishab = 653 x 5.600

= Rp 3.656.800

Setelah ditentukan maka pendapatan Ega sudah mencapai nisabnya maka zakat yang harus dikeluarkannya adalah sebagai berikut :

2,5% x Rp 3.800.000

= Rp 95.000

 

Jadi setiap bulan Ega harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 95.000.

 

Jadi itu dia cara mengeluarkan zakat mulai dari zakat fitrah, zakat mal atau zakat harta dan zakat penghasilan yang sudah kami rangkum sebagai pengingat kita. Ayo jangan lupa tunaikan zakat ya!

Artikel Lainnya :