Deklarasi Djuanda – Isi, Tokoh, Hasil, Tujuan dan Latar Belakang

Posted on

Deklarasi Djuanda merupakan salah satu peristiwa penting di dalam sejarah Indonesia, sahabat belajar pun juga pasti sering mendengar mengenai deklarasi ini kan. Sebab di dalam mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial atau Sejahar, Deklarasi ini acapkali di bahas dan didiskusikan.

Deklarasi Juanda yang sahabat belajar kenal ini pertama kalinya dicetuskan tepat pada 13 Desember 1957. Disebut atau diberi nama Deklarasi Juanda sebab deklarasi ini sendiri diprakarsai atau dimpimpin oleh Perdana Menteri Indonesia.

Nama Perdana Menteri ini pun tidak asing di telinga kita, namanya adalah Djuanda Kartawidjaja.

 

Pengertian Deklarasi Djuanda

Seperti yang sudah disinggung di atas, bahwasanya Deklarasi Djuanda merupakan sebuah deklarasi atau pengumuman yang diumumkan oleh Perdana Menteri Indonesia kala itu. Deklarasi atau Pengumuman ini menegaskan perihal wilayah kelautan Indonesia.

Wilayah laut Indonesia termasuk laut yang ada di sekitar atau berada di antara kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah NKRI (Negara Kedaulatan Republik Indonesia).

Karena sebelum adanya Deklarasi Djuanda ini wilayah Indonesia masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939 yang di dalam aturan tersebut, pulau – pulau di dalam wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya dan setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 2 mil dari garis pantai sementara laut yang memisahkan pulau – pulau yang ada bebas untuk dilewati oleh kapal asing.

Hal ini lah yang pada akhirnya melandasi dibuatnya Deklarasi Djuanda ini sehingga menyatakan jika Indonesia merupakan Negara kepualaun yang berarti  Indonesia menganut prinsip prinsip Negara kepulauan atau archipelago state sehingga artinya wilayah laut dan perairan antar pulau yang ada di Indonesia juga termasuk ke dalam wilayah Republik Indonesia dan bukannya kawasan bebas Negara sehingga bisa dimasuki oleh kapal asing kapan saja.

Deklarasi ini sendiri telah diresmikan di dalam Undang Undang Nomor .4/PRP/1960. Yang menyatakan mengenai Perairan Indonesia. Tak hanya itu saja Deklarasi Djuanda ini juga telah diakui oleh dunia internasional pada tahun 1982 PBB secara resmi telah menetapkannya di dalam konvensi hukum laut PBB ke III, lalu Deklarasi Djuanda ini kembali dipertegas lagi dengan diresmikannya UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 yang menyatakan jika Indonesia adalah negara kepulauan.

Deklarasi ini sendiri fokus pada 3 poin utama. Dan ketiganya terdiri dari beberapa hal yang menjadi isi utama Deklarasi Djuanda.

 

Isi Deklarasi Djuanda

Ditulis tepat pada tanggal 13 Desember 1957, berikut ini adalah isi pendeklarasian oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja :

Isi Pertama

Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri”

Isi Kedua

“Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan”

Isi Ketiga

“Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan”

Tujuannya meliputi :

Tujuan Pertama

“Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat”

Tujuan Kedua

Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan”

Tujuan Ketiga

Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI”

 

Perjalanan Panjang Deklarasi Djuanda

Di awal perjalanannya Deklarasi Djuanda mendapatkan berbagai macam rintangan dan tentangan keras. Hampir seluruh Negara di belahan dunia menolak adanya gagasan ini karena deklarasi ini dianggap tidak sejalan dengan Hukum Internasional.

Sebab ketika saat itu, kekuasaan laut sendiri hanya berada di wilayah yang diakui yakni selebar 3 mil saja. Dan hanya diukur berdasarkan dengan masing-masing pulau.

Hukum Laut Internasional sendiri memang belum secara terang-terangan mengakui laut dalam beserta dengan gugus kepulauan. Karena jumlahnya juga ada ratusan bahkan ribuan di dalam sebuah kesatuan wilayah.

Wilayah Indonesia sendiri mulanya masih menggunakan Ordinasi Hindia Belanda tahun 1939. Yakni menggunakan TZMKO 1939.

Pada aturan warisan kolonial ini sendiri pulau pulau yang ada di Indonesia dipisah dengan laut yang terletak di sekelilingnya. Dan juga untuk setiap pulau hanya memiliki wilayah 3 mil dari garis pantainya.

Hal tersebutlah yang terkadang membuat kapal kapal asing secara bebas berlayar. Hingga dapat mendekati perairan laut di antara pulau pulau tersebut. Sehingga kedaulatan antar pulau yang ada di Indonesia menjadi sangat rentan kondisinya.

Indonesia sendiri berada di dalam pihak yang dirugikan akibat Undang Undang Kolonial Belanda, baik secara politik mau  pun secara ekonomi. Sebab pada saat itu Indonesia belum sepenuhnya menjadi Negara yang kuat.

Hal ini dikarenakan Tanah dan Air Republik Indonesia masih belum juga terwujud di dalam kesatuan yang utuh dan kuat.

Untuk memperjuangkan hak dan cita-cita dari kesatuan wilayan NKRI maka Deklarasi Djuanda pun dibawa ke Konvensi PBB 1. Konvensi ini memang secara khusus mengulas mengenai Hukum Laut yang diadakan di kota Jenewa pada Februari 1958.

Namun dikarenakan oposisi yang terlalu keras kala itu, Indonesia pun memutuskan untuk menarik usulnya. Karena pihak Indonesia sudah mengetahui jika dunia Internasional akan menolak usulan ini.

Hingga menjelang diadakannya Konvensi PBB ke 2 yang juga membahas mengenai Hukum Laut di kota yang sama yakni Jenewa. Dan diselenggarakan pada bulan April 1960. Akhirnya Indonesia berhasil meresmikan isi dari Deklarasi Djuanda. Dengan bantuan Undang Undang / Prp Nomor 4 / 1960 di bulan Februari.

Meskipun pada kenyataannya, di konferensi tersebut sudah tidak lagi membahas mengenai permasalahan kepulauan. Melainkan lebih fokus terhadap batas yang paling luar dari laut wilayah. Yakni sekitar 3 mil, 12 mil, hingga 6 mil laut. Wilayah ini masih ditambah dengan 6 mil yang disebut dengan sebuah zona perikanan.

Namun persoalan ini juga tidak menemukan kesepakatan. Meski begitu Pemerintah Indonesia sudah mulai menjalankan Undang-Undang tersebut. Walau harus mendapat penolakan serta kecaman dari berbagai Negara di dunia.

Selang 10 tahun setelah penetapan Undang Undang dan pendeklarasian mengenai wilayah kelautan atau Deklarasi Djuanda. Akhirnya mulai muncui berbagai macam ide di seluruh dunia yang membahas mengenai permasalahan Kelautan.

Hal ini dilandari dari beberapa fakta seperti :

(1) Semakin banyak Negara yang ada di kawasan Asia dan Afrika yang mulai baru merdeka. Sehingga Negara baru tersebut merasa tidak pernah ikut serta dalam pembuatan dan peresmian Hukum Laut Internasioanl di masa lampau.

Sehingga ada banyak Negara yang ingin ikut serta dan berperan di dalam penentuan Hukum Laut Internasional. Tentu saja demi melindungi wilayah dan membela kepentingan negaranya.

(2) Terjadi sebuah insiden yang cukup mengerikan yakni kecelakaaan yang terjadi pada sebuah kapal bernama kapal tangki Torrey Canyon. Kejadian ini berlangsung pada tahun 1967 dan terjadi di Selat Dover.

Kecelakaan ini mengakibatkan pantai di Prancis dan Inggris tercemar oleh polusi. Dan otomatis masalah ini memicu hadirnya permasalahan hukum pada perlindungan laut.

(3) Perkembangan mengenai ilmu pengetahuan dan juga ilmu teknologi kelautan memunculkan kemungkinan mengenai eksplorasi beserta eksploitasi kekayaan alam yang ada di dasar laut dalam. Dan wilayahnya jauh dari wilayah nasional sehingga hal ini memungkinkan adanya masalah yang timbul mengenai kepemilikan dari kekayaan alam yang ada di wilayah tersebut.

(4) Selain itu semakin banyaknya eksploitasi yang dilakukan di area perikanan di lautan dan dilakukan oleh Negara Negara yang merupakan penangkap ikan jarak jauh. Hal ini pastinya akan membuat Negara Negara pantai mengalami kerugian dan tidak mendapatkan keuntungan dari laut yang lebih dekat dengan mereka dan merupakan sumber perikanan Negara tersebut.

(5) Perang dingin yang terjadi antara Amerika Serikat dan Uni Soviet kala itu membuat kedua Negara berbondong-bondong membangun angkatan laut. Dan angkatan laut ini mereka dirikan di wilayah wilayah strategis seperti selat selat dan laut laut yang ada di wilayah Asia Tenggara. Hal ini membuat kedua Negara adidaya tersebut membutuhkan mobiliasasi angkatan laut yang besar untuk mencapai lokasi tersebut.

 

Dengan beberapa pertimbangan inilah akhirnya dunia Internasional sepakat dan setuju untuk mengulang Konvensi Hukum Laut Internasional yang diadakan oleh PBB-3. Konvensi ini berlangsung cukup panjang antara tahun 1973 hingga 1982.

Kembali diadakannya konvesi ini membuat Indonesia berani untuk memperjuangkan kembali Deklarasi Djuanda yang awalnya ditolak dan ditentang habis-habisan. Agar deklarasi tersebut bisa langsung disahkan. Dan nantinya juga diakui oleh dunia Internasional.

Tapi Indonesia pun mengambil langkah yang tidak sembarangan pada saat itu. Mengingat penolakan yang pernah dialami maka Pemerintah Indonesia semakin matang dan menguatkan diri untuk menghadapi konvesi tersebut.

Caranya adalah dengan melalukan serangkaian usaha dan upaya dalam menggalang dukungan. Indoneisa sering membuat forum forum resmi yang sifatnya akademis dan digelar secara internasional.

Terutama untuk mendapatkan dukungan dari Negara Negara yang juga merupakan Negara kepulauan. Sebut saja seperti Filipina, Mauritius, Fiji hingga Negara Negara di Asia – Afrika yang baru saja memerdakan dirinya.

 

Pengaruh Deklarasi Djuanda Terhadap Wilayah Indonesia

Deklarasi Djuanda ini memiliki pengaruh yang sangat besar pada wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia, karena berkat adanya deklarasi ini laut yang menjadi penghubung pulau di Indonesia sekarang dianggap sebagai wilayah resmi dari Indonesia, karena sebelumnya laut antar pulau dianggap sebagai kawasan yang bebas sehingga bisa dilewati oleh siapa saja karena bukan bagian dari Negara Indonesia, karena yang diakui sebagai wilayah Indonesia hanyalah wilayah perairan sejauh 3 mil dari garis pantainya.

Deklarasi Djuanda ini sendiri menghasilkan sebuah ketegasan baik di darat, udara, laut hingga di dasar laut beserta dengan seluruh kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia. Dan pastinya semuanya berada di dalam satu wilayah kekuasaan, yakni NKRI.

Pada masa kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia tak hanya terbatas pada wilayah darat saja, Djuanda Kartawidjaja sebagai Perdana Menteri Indonesia kala itu mempunyai inisiatif untuk mengubah aturan ini sehingga beliau menjadi tokoh yang memprakarsai Deklarasi Djuanda ini.

Di dalam deklarasi ini sendiri terkadung sebuah konsep Negara maritim nusantara yang melahirkan konsekuensi bagi pemerintah dan juga bangsa Indonesia hingga saat ini karena telah memperjuangkan dan juga mempertahannya sehingga bisa mendapatkan pengakuan secara internasional. Karena Deklarasi Djuanda ini sendiri baru diakui dunia setelah puluhan tahun sejak awal Deklarasi Djuanda didirikan.

Sehingga sekarang sahabat belajar akan mengenal tanggal 13 Desember 1999 sebagai hari dan tanggal resmi pendeklarasian Djuanda. Hari tersebut pun diperingati sebagai Hari Nasional Nusantara yang selalu sahabat belajar peringati setiap tahunnya.

 

Demikian pembahasan kali ini mengenai Deklarasi Djuanda mulai dari isi, tokoh yang memprakarsai hingga dampak dari Deklarasi Djuanda ini bagi Indonesia.

Artikel Lainnya: