Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja
Setiap pekerja dan perusahaan harus mengetahui hak dan kewajiban tenaga kerja. Agar setiap pekerja mendapatkan hak haknya pada saat bekerja. Dan pastinya mengetahui apa saja kewajiban yang harus dipenuhi. Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tak bisa dilepaskan begitu saja.
Pengertian Hak dan Tenaga Kerja
Apabila dilihat dari pengertiannya, hak dan kewajiban tenaga kerja merupakan suatu hal yang sangat penting. Dan menjadi hal paling pokok di dalam menjalankan suatu bisnis. Sebab tanpa adanya hak serta kewajiban yang jelas sehingga kegiatan bisnis suatu perusahaan tidak akan dapat berjalan dengan baik dan benar. Bahkan bisa dibilang tanpa memperhatikan hal ini sebuah perusahaan akan menjadi cepat bangkrut atau gulung tikar.
Nah, berikut ini kami akan memberikan penjelasan tentang suatu hak dan kewajiban tenaga kerja yang harus dipahami baik oleh pihak perushaan mau pun pihak pekerja atau karyawan.
Hak Tenaga Kerja
Yang pertama akan kita bahas adalah mengenai hak tenaga kerja. Poin ini sudah disediakan di dalam pasal 3, 4, 6, 9 dan pasal 11 pada Undang – Undang No 14 Tahun 1969. Undang – Undang ini adalah penjelasan pokok yang digunakan untuk menjelaskan mengenai hak hak apa saja yang harus didapatkan oleh tenaga kerja.
Dan berikut ini adalah hak – hak yang wajib diperoleh oleh tenaga kerja :
- Setiap tenaga kerja memiliki hak atas pekerjaan serta penghasilan yang layak. Bagi kemanusiaan. Sebagai salah satu tujuan yang sangat penting yang berdasarkan dari masyarakat Pancasila. Yakni adalah dengan memberikan kesempatan untuk setiap tenaga kerja agar dapat memperoleh pekerjaan. Dan tentunya penghasilan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya. Penjelasan ini dijelaskan pada pasa 27 ayat (2) UUD 1945.
- Setiap tenaga kerja berhak memilih atau pun berpindah pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan bakat yang dimilikinya.
- Selain itu setiap tenaga kerja juga berhak untuk mendapatkan jaminan hidup yang layak. Untuk mereka yang menginginkan kepuasan dari pelaksanaan pekerjaan yang disukainya. Agar bisa melakukan pekerjaan sebaik mungkin mungkin. Hingga bisa mendapatkan penghargaan.
- Tenaga kerja memiliki hak atas pembinaan keahlian yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini tentu saja dilakukan guna mendapatkan dan juga menambah keterampilan kerja serta keahlian para tenaga kerja. Hal ini pastinya akan membuat potensi serta daya kreasi tenaga kerja menjadi lebih berkembang. Karena hal ini menjadi salah satu upaya untuk memberikan bimbingan dan meningkatkan sumber daya manusia di negeri ini.
- Setiap tenaga kerja berhak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan ini pun meliputi kesehatan, keselamatan, kesusilaan hingga pemeliharaan moril kerja. Dan juga mendapatkan perlakukan yang sesuai dengan martabat manusia di mata moral dan agama.
- Tenaga kerja wajib mendapatkan keamanan di dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Dan di dalam rangka untuk meningkatkan produksi. Serta produktivitas nasional, sehingga di sini tenaga kerja wajib untuk dilindungi dari berbagai macam masalah yang ada di sekitarnya. Yang pastinya masalah ini dapat menganggu pelaksanaan kerja.
- Setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendirikan. Mau pun ikut menjadi anggota dari perserikatan tenaga kerja. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi dan juga memperjuangkan segala kepentingan yang dimiliki oleh tenaga kerja.
Pemerintah sendiri haruslah turun tangan untuk menghadapi masalah ini. Pemerintah juga wajib untuk melakukan penyebaran tenaga kerja baik menurut pekerjaan di sektor kegiatan atau pun geografis.
Artinya pemerintah harus mampu mengambil segala tindakan yang bertujuan untuk membantu dan juga mempermudah tenaga kerja untuk melakukan penyesuaian yang dibutuhkan oleh tenaga kerja. Karena hal ini juga merupakan kepentingan bagi bangsa dan Negara. Yang mengacu pada penyebaran dan pemerataan hak hak tenaga kerja yang seimbang.
Kewajiban Tenaga Kerja
Tak hanya harus memperhatikan hak hak nya saja, setiap tenaga kerja juga harus memperhatikan kewajibannya yang sudah dirangkum di dalam KUHP Perdata mengenai ketentuan dan kewajiban buruh atau tenaga kerja yang sudah diatur di dalam pasal 1603, 1603a, 1630b hingga 1603c.
Di dalam KUHP Perdata ini merangkum inti mengenai kewajiban tenaga kerja seperti berikut :
- Para tenaga kerja atau buruh wajib untuk melaksanakan dan melakukan pekerjaannya yang merupakan tugas utama dari seorang pekerja. Dan pekerjaan tersebut pun harus dilakukan sendiri tanpa adanya campur tangan dari orang lain. Meskipun pekerjaan tersebut dapat diwakilkan namun hal tersebut harus mendapatkan izin dari pihak perusahaan.
- Para pekerja atau buruh wajib untuk taat dengan seluruh aturan yang diberlakukan oleh perusahaan. Selain itu para pekerja juga harus mentaati segala petunjuk yang diberikan oleh atasannya.
- Para pekerja wajib membayar ganti rugi atau denda apabila melakukan kesalahan. Dan hal ini sudah disepakati oleh pekerja dan pemilik perusahaan.
- Apabila para pekerja atau buruh melakukan perbuatan yang membuat perusahaan menjadi rugi. Baik dilakukan secara tidak sengaja mau pun secara sengaja, maka wajib hukumnya bagi pekerja tersebut untuk membayar ganti rugi atau denda.
Segala pasal yang tertera di atas adalah salah satu upaya yang diberikan oleh pihak perusahaan untuk para pekerjaannya. Agar para pekerja bisa mentaati aturan aturan yang sudah dibuat oleh perusahaan dan disepakati oleh keduanya.
Jadi sudah tahu kan, apa saja hak dan kewajiban tenaga kerja. Dari sini kita tahu bahwa setiap tenaga kerja tidak hanya harus memperhatikan hak hak nya saja. Namun juga harus menyadari mengenai kewajibannya sebagai pekerja.
Artikel Lainnya :