Hukum Menikah dengan Saudara Kandung

Posted on

Hukum Menikah dengan Saudara Kandung

Menikah merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan oleh Agama Islam bagi seluruh umatnya. Menikah sendiri bisa dibilang sebagai penyempurna agama mu. Jadi jika kamu ingin menyempurnakan agama maka kamu bisa melakukannya dengan cara menikah. Namun dalam menikah terdapat beberapa hukum yang harus dipenuhi, salah satu syarat atau hukum dalam pernikahan. Berikut ini adalah hukum menikah dengan saudara kandung atau pernikahan sedarah yang akan kami bahas secara lengkap dan tuntas.

Pernikahan dilakukan untuk mendapatkan pahala, mendapatkan berkah dan rahmat dari Allah SWT. Untuk itu kamu pun harus memperhatikan beberapa hukum pernikahan yang wajib untuk kamu taati.

Larangan Pernikahan

Pernikahan memang sangat dianjurkan di dalam Islam, namun terdapat beberapa aturan dan hukum dalam pernikahan. Serta larangan dalam pernikahan yang harus kamu lakukan. Sebab umat muslim sangat dilarang keras menikah dengan :

  1. Berlainan agama
  2. Hubungan darah yang dekat
  3. Orang satu susuan
  4. Orang dari hubungan semenda
  5. Poliandri
  6. Perempuan yang di li’an
  7. Orang ( perempuan atau laki laki ) pezina
  8. Istri yang telah ditalak tiga
  9. Pria beristri empat

 

Salah satu larangan pernikahan yang disebutkan di atas adalah menikah dengan orang yang masih memiliki hubungan darah, atau berkerabat dekat. Dan berikut ini adalah penjelasannya.

Hukum Menikah dengan Saudara Kandung atau Pernikahan Sedarah

Dalam islam kita mengenal istilah mahram. Mahram ini sendiri adalah orang orang yang dalam syariat Islam tidak boleh dinikahi atau haram untuk dinikahi. Karena masih memiliki satu darah, berasal dari keturunan yang sama, berasal dari susuan yang sama, atau berasal dari pernikahan.

Sedangkan saudara kandung sendiri adalah mahram dikarenakan dari keturunan. Maka dari itu saudara kandung haram untuk dinikahi jika dilihat dari hukum syariat Islam.

Allah SWT sendiri sudah menurunkan firmannya mengenai pernikahan sedarah, dalam ayat berikut ini :

Maka dengan melihat firman di atas kita bisa menyimpulkan jika pernikahan sedarah jelas sangat dilarang dalam pandangan agama. Hal ini dikarenakan pernikahan sedarah tidak sesuai dengan syariat yang ada pada Agama Islam.

Islam pun melarang pernikahan sedarah bukannya tanpa alasan ya. Namun karena memang pernikahan sedarah tidak sesuai dengan norma sosial dan norma agama yang ada. Pernikahan sedarah pun juga dapat memberikan dampak yang negatif bagi pelakuknya loh.

Pandangan Pernikahan Sedarah dalam Ilmu Sains

Semua hal yang dianjurkan dan dilarang dalam Islam pasti memiliki alasan tersendiri. Dan terdapat penjelasan dalam dunia kedokteran atau dalam ilmu sains. Salah satu nya ya seperti pernikahan sedarah ini yang bisa dijelaskan dalam ilmu sains. Berikut ini penjelasannya.

Di zaman modern ini sendiri pernikahan sedarah memang sudah tidak ada dan sudah tidak dijalankan lagi. Sebab hampir di segala penjuru dunia pernikahan sedarah sudah dilarang baik dalam agama mau pun dalam pandangan hukum. Namun pada masa lalu, praktik pernikahan sedarah banyak dilakukan loh.

Kita ambil salah satu contohnya di zaman Mesir Kuno, di mana para raja dan juga kalangan bangsawan di zaman itu. Terbiasa menikah dengan keluarganya sendiri. Hal ini dilakukan untuk menjaga keturunan mereka dan harta warisan mereka. Karena jika menikah dengan orang luar, bisa saja merusak darah bangsawan mereka. Sehingga untuk menjaga darah bangsawan mereka, mereka pun akan menikahi keluarga mereka sendiri atau menikahkan anak anak mereka.

Namun praktik pernikahan sedarah ini sudah lama dihapuskan dan sudah tidak ada yang menggunakannya lagi. Karena bukan hanya di Indonesia saja, di banyak Negara pernikahan sedarah juga dilarang dan akan mendapatkan hukuman bagi para pelakuknya.

Jika dilihat dari ilmu sains atau ilmu biologi, pernikahan sedarah dapat memberikan banyak dampak yang negatif bagi para pelakunya. Selain dilarang dalam ilmu agama, pandangan sosial dan hukum Negara, pernikahan sedarah dianggap dapat merusak keturunan.

Pernikahan sedarah ini sendiri disebut dengan istilah incest yang mana pernikahan sedarah bisa menimbulkan beberapa resiko kelainan atau cacat untuk anak yang dihasilkan dari hubungan sedarah.

Apabila dilihat dari ilmu biologi, dalam penelitiannya pernikahan sedarah secara genetis akan berasal dari satu gen yang sama. Karena berasal dari satu keturunan yang sama. Hal ini akan menyebabkan mutasi karena  gen yang berasal dari satu keturunan atau sedarah.

Mutasi ini pun akan menimbulkan beberapa masalah dan kondisi pada anak yang terlahir dari pernikahan atau hubungan sedarah. Misalnya cacar tubuh seperti kekurangan bagian dalam tubuhnya, dan penyakit mental seperti debil, idiot dan imbisil.

Anak yang terlahir dari pernikahan sedarah atau hubungan sedarah pun dapat menyebabkan resiko penyakit metabolisme menjadi meningkat. Misalnya hutington, diabetes dan penyakit yang lainnya. Maka tak hanya dalam Ajaran Agama saja, dalam pandangan sosial, hukum Negara hingga dalam sains pernikahan sedarah atau pun hubungan sedarah sangat dilarang untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dari segi kesehatan.

 

Nah, jadi sudah tahu kan mengapa pernikahan atau hubungan sedarah sangat dilarang dalam ajaran Islam. Mereka yang menikah dengan orang yang masih memiliki hubungan darah tidak hanya akan melanggar ajaran Agama, namun juga melanggar hukum Negara dan akan dikucilkan dalam kehidupan sosialnya. Selain itu pernikahan sedarah juga akan berdampak buruh bagi kesehatan jika dilihat dalam ilmu biologi.

Semoga pembahasan mengenai hukum menikah dengan saudara kandung bisa memberikan penjelasan yang lengkap bagi kamu mengenai hukum dalam pernikahan. Karena sejatinya pernikahan bertujuan untuk mendapatkan pahala dan berkah dari Allah SWT.

Artikel Lainnya :