Hukum Pidana Adalah
Hukum pidana adalah sebuah hukum yang digunakan guna mengatur mengenai segala macam pelanggaran serta kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat di dalam sebuah Negara. Dan hukum ini dijalankan demi kepentingan banyak orang atau umum. Hukuman yang diberikan pun akan disesuaikan dengan pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan.
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan memberikan pembahasan lengkap mengenai hukum pidana beserta dengan penjelasan lengkapnya. Langsung simak saja ulasannya di bawah ini.
Pengertian Hukum Pidana
Jika berdasarkan ulasan singkat di atas, kita bisa melihat definisi hukum pidana adalah hukum yang di dalamnya tidak terdapat kandungan norma – norma yang baru. Akan tetapi hukum ini hanya digunakan untuk mengatur mengenai pelanggaran mau pun kejahatan terhadap norma hukum. Dan hukum ini ditegakkan demi kepentingan banyak orang.
Terdapat perbedaan di antara pelanggaran dan kejahatan. Yang mana pelanggaran merupakan tindakan kecil atau tindakan ringan yang biasanya hanya akan dikenakan hukuman denda. Misalnya seperti menerobos lalu lintas atau tidak menggunakan helm saat mengendari motor.
Sedangkan kejahatan merupakan sebuah tindakan pinada berat misalnya seperti penganiayaan, pencurian, penghinaan hingga pembunuhan. Sehingga mereka yang melakukan kejahatan akan ditindak lanjuti dengan hukuman yang berat. Sesuai dengan kejahatan yang dilakukannya.
Bagaimana Cara Melaksanakan Hukum Pidana?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas jika hukum pidana merupakan sebuah hukum yang dilakukan pada pelaku pelanggaran yang merugikan banyak orang. Hukum ini diberikan untuk kepentingan banyak orang dan pastinya setiap Negara sudah memberlakukan hukum pidana.
Sementara itu hukum pidana sendiri tidak membuat hukum mau pun aturan yang baru. Namun hanya mengambil peraturan yang berdasarkan pada hukum lain. Dan sifatnya tentu untuk kepentingan banyak orang.
Aturan aturan yang ada pada hukum pidana pun meliputi mengenai keselamatan jiwa, raga hingga kepemilikan dan lain sebagainya. Hal hal seperti pencurian, penghinaan hingga pembunuhan semuanya akan diurus oleh Pengadilan Pidana.
Jika hukum perdata hanya akan dilakukan ketika terjadi pengaduan yang dilakukan oleh korban. Maka hukum pidana dapat diproses ketika terjadi sebuah pelanggaran secara otomatis.
Karena yang menentukan hukum pidana dilakukan bukanlah seseorang yang menjadi pelalapor melainkan alat alat kekuasaan misalnya polisi, jaksa hingga hakim di Negara ini.
Keberadaan hukum pidana dimaksudkan untuk membawa ketertiban serta keamaan di dalam masyarakat. Hal ini berhubungan dengan perubahan zaman yang sudah memiliki keyakinan mengenai masyarajat yang merupakan hal terpenting yang harus dijaga sehingga dalam hal ini kepentingan hukum perseorangan dianggap sebagai serangan bagi masyarakat umum.
Maka dari itu masyarakat yang paling tinggi merupakan Negara. Sehingga nergara yang akan menjadi perantara bagi polisi, jaksa hingga hakim. Mereka yang bertindah untuk mengurus masyarakat dan warga di dalam Negara tersebut dan dilindungi kepentingan hukumnya.
Hal ini menjadikan pelanggaran di atas kepentingan hukum bagi setiap orang menjadi urusan hukum perdata dan juga termasuk dalam hukum pidana.
Tindakan meliputi pencurian, penghinaan, penganiayaan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang akan menjadi kepentingan umum di Negara tersebut.
Hukum Pidana Menjaga Keselamatan dan Kepentingan Umum
Dalam usaha menjaga keselamatan serta kepentingan masyarakat umum maka hukum pidana pun memberikan jaminan yang istimewa. Pidana sendiri merupakan hukuman berupa siksaan yang adalah sebuah keistimewaan serta unsur paling penting yang ada pada hukum pidana.
Kamu tentu sudah tahu jika hukum pidana bersifat memaksa dan bisa dipaksakan. Paksaan ini pun akan diberlakukan dengan tertib agar dapat menjaga aturan – aturan yang sudah diberlakukan. Paksaan ini pun dilakukan untuk membuat si pelanggar memperbaiki kesalahannya. Seperti membayar denda atau menjalankan hukuman yang sudah ditetapkan sesuai dengan Undang Undang yang ada di Negara tersebut.
Macam Macam Hukuman dan Pidana Sesuai Pasal 10 KUHP
Di dalam hukum pidana, paksaan yang diberlakukan akan disertai dengan siksaan mau pun penderitaan yang diberikan. Hal ini disebut dengan hukuman. Sedangkan hukuman di dakam hukum pidana pun terdiri dari beberapa macam. Dan diseuaikan dengan KUHP pasal 10.
Berikut ini adalah macam macam hukum pidana.
1) Pidana Pokok atau Utama
Hukuman yang pertama adalah pidana pokok atau pidana utama yang pada hukum ini diberlakukan dua jenis hukuman. Yakni :
– Pidana Mati
Meski pun termasuk dalam hukuman pidana dan sudah diberlakukan di beberapa Negara, namun pidana mati sangat jarang sekali diberlakukan mengingat hukuman ini memiliki banyak sekali pro dan kontra di masyarakat. Selain itu jarangnya digunakan hukuman ini untuk mempertimbangan mengenai hal kemanusiaan.
– Pidana Penjara
Hukuman penjara adalah hukuman yang paling sering diberlakukan bagi mereka yang melanggar hukum. Hukuman ini pun terbagi ke dalam beberapa tingkatan. Tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
(1.) Penjara Seumur Hidup
Hukuman ini biasanya diberlakukan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat, paling seberat-beratnya hukuman yang diberikan adalah penjara seumur hidup.
(2.) Pidan Penjara Selama Kurun Waktu Tertentu
Hukuman ini akan diberikan pada pelaku kejahatan dan lama hukumannya akan disesuaikan dengan berat dan ringannya kejahatan yang dilakukan. Paling lama adalah 20 tahun dan paling singkat adalah 1 tahun.
(3.) Pidana Kurungan
Hukuman ini sama dengan hukuman penjara namun dalam kurun waktu yang lebih singkat mulai dari 1 hari hingga paling lama 1 tahun. Biasanya hukuman ini diberikan pada pelaku pelanggaran ringan.
(4.) Pidana Denda
(5.) Pidana Tutupan
2) Pidana Tambahan
Hukuman ini juga terbagi dalam beberapa macam seperti di bawah ini :
(1) Pencabutan Hak – Hak Tertentu
(2) Perampasan atau Penyitaan Barang – Barang
(3) Pengumuman Keputusan Hakim
Semua hukuman yang diberlakukan bertujuan untuk kepentingan banyak orang atau kepentingan umum agar masyarakat makin terjamin keselamatannya. Jadi sekarang kamu sudah tahu kan, jika Hukum Pidana adalah sebuah hukum yang diberlakukan oleh sebuah Negara untuk mengatur dan menjaga keselamatan masyarakatnya.
Artikel Lainnya :
- Macam Macam Puasa : Niat, Hukum, Manfaat,Tujuan
- Pengertian dan Unsur Drama
- Puasa Ramadhan : Niat, Keutamaan, Hikmah, Rukun, Hukum nya