Niat Zakat Fitrah
Zakat Fitrah Merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim di dunia. Zakat ini dikeluarkan setiap satu tahun sekali. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membayar zakat ini. Diantaranya adalah dengan membaca niat zakat fitrah.
Agar zakat yang dikeluarkan sah dan sempurna di mata Allah SWT.
Untuk itu kami akan memberikan rangkuman niat zakat fitrah secara lengkap berikut ini. Namun sebelum itu cari tahu dulu apa itu zakat fitrah.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim di dunia ini. Zakat ini bisa dibilang sebagai zakat individu atau zakat perorangan dengan syarat mereka adalah manusia merdeka. Dan juga mampu secara finansial untuk mengeluarkan zakat. Atau dalam artian tidak dalam kesusahan dan memiliki penghasilan yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari.
Seperti yang sudah kamu ketahui, bahwa zakat adalah rukun Islam ke empat, oleh sebab itu zakat sangat wajib dikeluarkan oleh umat muslim yang memenuhi syarat.
Syarat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah memang hukumnya wajib untuk dikeluarkan oleh seluruh umat muslim di dunia ini. Akan tetapi terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat mengeluarkan zakat fitrah. Dan berikut ini adalah syaratnya :
- Beragama Islam
- Merdeka ( bukan budak ) di zaman Rasulullah dahulu, ketika praktik perbudakan masih dilakukan, mereka yang merupakan orang dengan status budak tidak wajib mengeluarkan zakat. Sehingga syarat kedua untuk mengeluarkan zakat adalah merdeka atau bukanlah budak.
- Memiliki harta yang cukup untuk mengeluarkan zakat, dalam artian sanggup memenuhi kebutuhan pokok sehari harinya untuk dirinya sendiri dan orang yang masih dalam tanggungannya, seperti anak dan istri.
- Menemui dua waktu pada bulan Syawal dan Ramadhan. Meski pun hanya sesaat. Hal ini berarti bayi yang lahir di bulan Ramadhan atau malam syawal sebelum takbir Idul Fitri dikumandangkan, wajib hukumnya untuk membayar zakat fitrah. Dan zakat ini dibayarkan oleh orang tuanya yang masih menanggung zakat fitrah bayi tersebut.
Tidak Wajib Membayar Zakat Fitrah
Terdapat beberapa kondisi di mana seseorang tidak wajib membayar zakat fitrah, seperti berikut ini :
- Orang yang meninggal di akhir bulan Ramadhan. Tepatnya pada waktu sebelum terbenamnya matahari.
- Anak yang terlahir setelah terbitnya matahari di akhir Ramadhan atau di bulan Syawal.
- Orang yang baru saja masuk Islam atau Mualaf saat terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
- Tanggungan bagi istri yang dinikahi. Ketika selepas matahari terbenam di bulan Ramadhan.
Penerima Zakat
Sedangkan orang orang yang bisa menerima zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-
Fakir
Fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan atau tidak memiliki harta yang digunakan untuk biaya hidup sehari hari dan membayar tanggungannya. Fakir juga diidentikan dengan orang orang yang tidak memiliki tempat tinggal.
-
Miskin
Terdapat perbedaan antara fakir dan miski. Jika fakir tidak memiliki pekerjaan, harta mau pun penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya. Berbeda dengan miskin yang memiliki penghasilan dan pekerjaan. Namun penghasilannya tidak mencukupi atau tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari hari. Sehingga masih merasa kesusahan dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.
-
Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk atau baru memeluk agama Islam.
-
Amil
Amil adalah orang orang yang menjadi panitia penerimaan zakat, mereka juga berhak untuk mendapatkan zakat fitrah.
-
Riqab
Riqab merupakan hamba sahaya atau budak, di zaman Nabi dahulu ketika praktik perbudakan dilakukan, mereka yang merupakan budak wajib menerima zakat. Namun di zaman sekarang praktik ini sudah tidak ada lagi. Sehingga sudah tidak ada istilah budak di zaman modern ini.
-
Gharim
Gharim adalah mereka yang memiliki hutang dan kesusahan dalam membayarkan hutangnya. Maka wajib untuk mendapatkan zakat.
-
Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh, dan kehabisan bekal di tengah perjalanannya. Jika di zaman modern ini, pelajar dan perantauan juga termasuk dalam ibnu sabil.
-
Fi Sabililah
Fi sabililah adalah mereka yang sedang berada di jalan Alllah. Atau sedang berjuang di jalan Allah. Jika di zaman Nabi dahulu Fi Sabililah adalah orang yang berperang melawan kaum kafir, maka di zaman ini saat perang sudah tidak ada. Maka orang orang yang berada di zalan Allah untuk berdakwah, menerapkan ilmu hukum Islam dan mengajarkan mengenai kebaikan Islam merupakan Fi Sabililah versi modern. Misalnya Guru Ngaji.
Waktu Mengeluarkan Zakat
Terdapat waktu untuk mengeluarkan zakat yakni selama bulan Ramadhan hingga memasuki bulan syawal sebelum takbir dikumandangkan. Jika zakat dibayarkan pada saat sesudah shalat Idul Fitri maka zakat tersebut tidak termasuk zakat fitrah dan hanya dianggap sebagai zakat biasa atau zakat mal.
Tujuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan zakat individu yang dikeluarkan oleh perorangan bagi mereka yang memenuhi syarat. Tujuan zakat ini adalah untuk menzakati diri sendiri dan untuk mensucikan diri sendiri agar kembali fitrah. Berbeda dengan zakat mal yang tujuannya adalah untuk menyucikan harta.
Jumlah Zakat Fitrah
Niat Zakat Fitrah
Nah, sudah tahu kan penjelasan lengkap zakat fitrah. Untuk niatnya sendiri sudah kami rangkum secara lengkap di bawah ini :
-
Untuk Diri Sendiri
-
Untuk Istri
-
Untuk Anak Laki – laki
-
Untuk Anak Perempuan
-
Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
-
Untuk Orang yang Diwakilkan
Sudah tahu kan, niat zakat fitrah lengkap mulai dari diri sendiri hingga ketika mewakilkan zakat fitrah orang lain. Semoga bermanfaat sampai jumpa pada ulasan lainnya.
Artikel Lainnya :