Norma Hukum
Laelitm.com – Norma Hukum adalah sebuah norma yang juga berlaku di dalam masyarakat dan memiliki sanksi hukum jika dilanggar.
Pengertian Norma Hukum
Norma hukum merupakan salah satu norma yang berdasarkan pada peraturan pemerintah setempat. Sanksi yang ditimbulkan dari pelanggaran norma ini bersifat tegas dan juga mengikat.
Selain itu sanksi yang diberikan juga bersifat nyata, apabila melanggar aturan yang telah dibuat oleh sebuah peraturan perundang–undangan. Maka seseorang akan mendapatkan sanksi yang tidak bisa dihindari, dan sanksi ini berdasarkan pada 10 KUHP.
Terdapat 2 hukuman yakni hukuman pokok yang merupakan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Atau hukuman penjara sementara selain itu yang bersangkutan juga akan menerima hukuman tambahan.
Yakni hak haknya akan dicabut dan benda benda yang dimilikinya akan disita oleh Negara.
Sanksi Norma Hukum
Yang dimaksud dengan sanksi nyata merupakan aturan yang telah ditetapkan untuk si pelaku. Contohnya saja di dalam 338 KUHP yang disebutkan jika barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain. Maka akan dipidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sanksi hukum ini akan diberikan oleh lembaga resmi atau peradilan dengan wewenang penuh untuk menghukum si pelaku. Sementara sanksi sosial adalah hukuman yang diberikan oleh masyarakat sekitar pada si pelaku.
Jika kedua sanksi ini masih belum membuat si pelaku jera maka ada satu lagi sanki yang lebih tinggi yakni sanksi psikologis.
Sanksi psikologis ini sendiri hanya ada di dalam batin seseorang sehingga dirinya akan merasa bersalah dengan perbuatannya sendiri.
Sumber Norma Hukum
Norma hukum sendiri bersumber dari adanya peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah setempat. Untuk di Indonesia norma hukum bersumber dari Undang Undang Dasar 1945.
Norma hukum terdiri dari berbagai macam aturan tertulis yang telah dibuat oleh suatu Negara dengan menggunakan alat alat perlengkapan Negara. Untuk berlaku atau tidaknya aturan yang tertulis ini bisa dipaksakan oleh alat kekuasaan pada suatu Negara contohnya seperti plisi, jaksa mau pun hakim.
Norma hukum sendiri bersifat mengikat dan memaksa yang akan mengijat seluruh masyarakat untuk hidup di dalamnya. Dan memaksa yang berarti semua orang harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh undang undang.
Mau pun yang telah dibuat oleh ketua adat dan hal ini akan berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
Jenis-jenis Norma Hukum
Norma hukum terdiri dari dua jenis, berikut ini penjelasannya :
1.) Hukum Tertulis
Hukum tertulis merupakan undang undang atau peraturan yang secara umum ditulis dan ditaati oleh masyarakatnya dalam suatu Negara. Hukum tertulis ini juga dibagi ke dalam dua jenis, yakni :
a.) Hukum Pidana
Hukum Pidana merupakan peraturan yang menentukan perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Dan jika dilarang maka akan ada hukuman atau sanksi yang diberikan pada si pelaku.
Artinya hukum pidana mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran dan memiliki kepentingan umum. Pelanggaran seseorang pada masyarakat umum secara luas mau pun perbuatan yang terancam pidana sebagai sebuah penderitaan.
Contoh Kasus Tidan Pidana
Pencopetan atau perampokan yang merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak orang. Tindakan ini bisa mendapatkan sanksi hukuman penjara atau denda.
Seperti yang sudah dituliskan pada kitab hukum pidana.
b.) Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan ketentuan yang digunakan untuk mengatur hal serta kepentingan di antara individu yang ada di dalam masyarakat.
Hukum perdata merupakan aspek hukum yang menjangkau permasalahan dengan ruang lingkup lebih kecil. Yakni di antara antar individu sehingga hukum ini hanya akan bekerja apabila seseorang melakukan sesuatu yang seseorang tidak mempengaruhi banyak orang.
Contoh Kasus Hukum Perdata
Pelanggaran atas kesepakatan yang terjalin antara dua belah pihak dalam hal usaha atau hutang piutang. Pelanggaran hukum ditangani antar perseorangan dan tidak ada sanksi pidana untuk pelanggaran hukum perdata.
2.) Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum adat yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu dan digunakan secara turun temurun dari generasi ke generasi berikutnya. Hukum ini merupakan hukum daerah yang sifatnya hanya ada di daerah bersangkutan. Namun ada beberapa hukum yang sama diterapkan di banyak daerah.
Hukum ini pun dapat berubah sepanjang perkembangan zaman dan berlaku secara kultural. Sehingga berlangsung secara turun temurun dengan kepala adat yang memiliki otoritas untuk mempertanahkan hukum tersebut. Hingga memberikan sanksi bagi si pelaku.
Contoh Penerapan Hukum Adat
Menikahkan dua sejoli yang tertangkap basah melakukan perbuatan tidak terpuji. Menurut hukum adat mereka harus dinikahkan agar tidak melanggar pereturan yang ada di sana.
Aturan ini pun tidak tertulis dalam undang undang dan hanya dipercayai serta disetujui oleh masyarakat secara turun temurun di suatu daerah.
Tujuan Norma Hukum
Norma hukum biasanya dibuat oleh lembaga yang memiliki wewenang di dalam suatu Negara. Untuk dapat mengatur hubungan antar warga di suatu kehidupan bermasyarakat.
Hukum tertulis yang juga mengatur hubungan antar warga Negara dan warga Negara dengan pemerintahannya. Apabila hukum ini dilanggar maka sanksi yang bisa didapatkan adalah hukuman.
Tujuan norma hukum sendiri adalah seperti berikut ini :
1.) Membentuk masyarakat yang bersifat nasionalis pada nusa dan bangsa.
2.) Menciptakan masyarakat yang lebih tertib.
3.) Menata masyarakat yang tertib dari perilaku yang sewenang-wenang.
4.) Membuat masyarakat memahami hukum dan peraturan sebab jika melanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
5.) Mencegah perbuatan menyimpan dari masyarakat dalam suatu Negara.
6.) Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan bagi masyarakat.
7.) Membentuk kontrol bagi tatanan sosial yang konkret.
8.) Memberikan sanksi pada pelanggar hukum agar mereka lebih mematuhi hukum yang ada.
Contoh Sanksi Norma Hukum
Norma hukum sendiri memiliki beberapa contoh yang diberlakukan di sekitar kita. Setiap norma hukum yang diberlakukan biasanya berbeda beda di setiap wilayah. Namun ada pula norma hukum yang diberlakukan hampir di seluruh wilayah di dunia.
Berikut ini adalah beberapa contoh norma hukum :
1.) Dilarang melanggar perturan lalu lintas.
2.) Dilarang membunuh atau mengambil nyawa orang lain.
3.) Dilarang mengambil hak orang lain.
4.) Dilarang melanggar ketertiban umum.
5.) Dilarang membuat terror.
6.) Dilarang menipu orang lain.
7.) Dilarang korupsi
Nah, kira kira itu lah penjelasan lengkap mengenai norma hukum mulai dari pengertian, sanksi, sumber hingga contoh norma hukum yang diberlakukan di masyarakat.
Artikel Lainnya :