Pengertian Hukum Perdata
Pada kesempatan kali ini kami akan memberikan pengertian hukum perdata khusus untuk kamu semua, mulai dari pengertian secara umum, dilihat dari istilahnya hingga pengertian berdasarkan dari para ahli. Langsung saja simak ulasan lengkap mengenai hukum perdata di bawah ini.
Pengertian Hukum Perdata
Jika dilihat dari pengertiannya, hukum perdata merupakan sebuah hukum yang menjadi ketetapan sebuah Negara. Hukum ini digunakan untuk mengatur hak mau pun kewajiban di antara individu di alam sebuah masyarakat. Di Indonesia sendiri istilah hukum perdata ini berasal dari bahasa Belanda. Hal ini tidak aneh, karena Indonesia pernah menjadi Negara jajahan Belanda selama 3 abad lamanya.
Dalam bahasa Belanda istilah hukum perdata dikenal dengan “BUrgerlik Recht”. Istilah ini bersumber dari kitab Undang Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata.
Sedangkan jika dalam bahasa Indonesia hukum sendiri bisa kamu maknasi sebagai seperangkat kaidah. Sedangkan perdata diartikan sebagai pengatur hak, harta dan juga benda yang memiliki kaitan erat di antara orang atau masyarakat berdasarkan pada logika mau pun kebendaan.
Dan apabila dilihat secara umum maka pengertian dari hukum perdata ini sendiri adalah semua aturan yang digunakan untuk mengatur semua hak dan juga kewajiban perorangan di dalam hubungan antar masyarakat di dalam sebuah Negara. Hukum perdata ini sendiri disebut juga dengan istilah hukum private. Karena hukum ini secara khusus akan mengatur mengenai semua kepentingan perseorangan.
Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Selain mengetahui pengertian hukum perdata dari sudut pandang umum, kamu juga harus mengetahui pengertian hukum perdata berdasarkan pandangan para ahlinya.
Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti menyatakan jika hukum perdata merupakan segala hukum private materiil. Yakni segala hukum pokok yang digunakan untuk mengatur semua kepentingan perorangan.
Prof. Sudikno Mertokusumo
Sedangkan menurut dari Prof. Sudikno Mertokusumo, pengertian hukum perdata sendiri adalah keseluruhan dari peraturan yang mempelajari mengenai adanya hubungan di antara satu orang dengan orang yang lainnya yang ada di dalam hubungan kekeluargaan. Serta di dalam pergaulan masyarakat.
Asas Hukum Perdata
Hukum perdata sendiri terbentuk dari beberapa asas yang diantaranya adalah :
1.) Asas Kebebasan Berkontrak
Asas yang pertama adalah asas yang memiliki kandungan arti mengenai masing masing orang yang bisa mengadakan sebuah perjanjian. Baik perjanjian yang sudah diatur sebelumnya di dalam sebuah undang – undang mau pun perjanjian yang sebelumnya tidak ada dan belum diautur di dalam undang – undang.
Asas ini sendiri terdapat di dalam 1338 ayat 1 KUHP yang memberikan pernyataan mengenai semua perjanjian yang dibuat secara sah. Serta berlaku sebagai undang – undang yang digunakan untuk membuatnya.
2.) Asas Konsesualisme
Asas yang kedua ini adalah asas yang memiliki kaitan erat dengan kejadian saat membuat perjanjian. Asas ini bisa kamu temukan pada 1320 ayat 1 KUHP. Sedangkan syarat wajib yang harus ada pada sebuah perjanjian itu sendiri adalah adanya kata sepakat yang terjadi di antara kedua belah pihak.
3.) Asas Kepercayaan
Asas yang berikutnya adalah asas kepercayaan yang memiliki arti jika setiap orang yang mengadakan sebuah perjanjian maka akan dapat memenuhi syarat masing – masing prestasi di antara kedua belah pihak.
4.) Asas Kekuatan Mengikat
Asas berikutnya digunakan untuk menyatakan jika sebuah perjanjian hanya merupakan pengikat bagi pihak yang mengikatkan diri mau pun mereka yang juga ikut serta di dalam sebuah perjanjian yang diadakan.
5.) Asas Persamaan Hukum
Asas ini merupakan sebuah maksud yang digunakan untuk menunjukkan jika subjek umum yang membuat sebuah perjanjian memiliki keduduka. Hak serta kewajiban yang sama di dalam mata hukum.
6.) Asas Keseimbangan
Asas ini sendiri menginginkan kedua belah pihak untuk dapat memenuhi perjanjian serta menjalankan perjanjian yang sudah dijanjikan dan disetujui bersama sebelumnya.
7.) Asas Kepastian Hukum atau Asas pacta sunt servada
Asas ini bisa ada atau tercipta karena adanya suatu perjanjian. Asas ini sendiri diatur di dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 dalam KUHP.
8.) Asas Moral
Berikutnya adalah asas moral yang adalah sebuah asas yang terikat di dalam perikatan yang wajar. Hal ini bisa diartikan jika perilaku seseorang yang dilakukan secara sukarela tidak bisa melakukan tuntutan hal untuk nya untuk menggugat prestasi dari pihak si debitur.
9.) Asas Perlindungan
Kemudian adalah asas yang memberikan sebuah perlindungan hukum untuk para debitur dan juga kreditur. Namun yang membutuhkan perlindungan ini adalah debitur dikarenakan debitur merupakan posisi yang rentan dan dianggap lemah.
10.) Asas Kepatutan
Kemudian ada asas kepatutan yang merupakan sebuah asas yang memiliki hubungan dengan ketentuan yang memiliki isi perjanjian yang diharuskan oleh sebuah kepatutan.
11.) Asas Kepribadian
Sementara itu asas selanjutnya adalah asas yang membuat seseorang wajib menjaga kepentingannya sendiri pada saat melakukan pengadaan perjanjian untuk keamanan dirinya sendiri dan orang lain.
12.) Asas I’tikad Baik
Dan yang terakhir adalah Asas I’tikad baik yang bisa kamu temukan pada pasal 1338 ayat 3 KUHP. Asas ini sendiri memiliki hubungan dengan sebuah pelaksanaan pernajian. Karena asas ini memberikan pernyataan jika segala sesuatu yang akan dilakukan harus berdasarkan pada pemenuhan tuntutan keadila. Dan yang pasti tidak melanggar kepatuhan yang ada.
Demikian pengertian hukum perdata secara lengkap mulai dari pengertian umum hingga pengertian dari para ahli beserta dengan penjelasan lengkapnya.
Artikel Lainnya :