Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Laelitm.com – Indonesia memiliki dua dasar hukum yakni hukum pidana dan hukum perdata, pastinya sahabat belajar semua sudah pernah mendengar tentang kedua hukum ini kan. Atau justru pernah mempelajarinya. Kedua hukum ini tentu berbeda dan pada kesempatan kali ini kami akan membahas perbedaan hukum pidana dan hukum perdata khusus untuk sahabat belajar semua.
Tapi sebelum membahas mengenai perbedaan dari keduanya, ada baiknya jika sahabat belajar mengetahui pengertian hukum pidanda dan hukum perdata, berikut ini pengertiannya.
Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Kedua hukum ini lebih banyak menganut sistem hukum eropa yang secara khusus dari Belanda, hal ini dikarenakan Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda selama ratusan tahun lamanya.
-
Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana merupakan serangkaian kaidah hukum yang tertulis dan mengatur mengenai perbuatan – perbuatan yang tak boleh dilakukan atau pun dilarang dengan ancaraman sanksi yang telah ditentukan.
Hukum ini berisikan mengenai hak hak serta kepentingan individu di dalam masyarakat yang bisa ditafsirkan dengan menggunakan berbagai macam penafsiran hukum perdata.
Hukum pidana bisa dijatuhkan setelah mendapatkan gugatan, seperti 2 jenis perbuatan yakni :
- Pelanggaran
Pelanggaran merupakan sebuah perbuatan yang sangat dilarang oleh peraturan perundang – undangan akan tetapi tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap orang lain, contohnya seperti tidak menggunakan helm pada saat naik motor dan lain sebagainya.
- Kejahatan
Kejahatan merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang – undangan serta sangat bertentangan dengan nilai agama, nilai moral serta rasa keadilan terhadap masyarakat. Pelaku yang melakukan sebuah kejahatan akan bisa mendapatkan sebuah hubungan mau pun sanksi pidana, contohnya seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya.
- Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara individu satu dengan individu yang lainnya. Hukum ini berisikan aturan yang mengatur hubungan di antara masyarakat yang menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
Hukum ini menafsirkan dengan cara autentik atau hanya bisa diartikan dengan satu arti menurut kata yang ada di dalam undang – undang dan hukum ini dijatuhkan oleh pengadilan tanpa dilakukan gugatan sebelumnya.
Hukum Perdata memiliki 5 jenis golongan hukum, yakni :
- Hukum Keluarga
Hukum ini secara keseluruhan mengatur mengenai ketentuan serta aturan – aturan tentang hubungan hukum yang ada sangkut pautnya dengan keluarga sedarah atau keluarga yang sudah terikat dengan pernikahan.
- Hukum Harta Kekayaan
Hukum ini adalah hukum yang mengatur mengenai hak serta kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang.
- Hukum Waris
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur adanya peninggalan harta seseorang yang sudah meninggal dunia, dan harta ini nantinya akan diberikan pada ahli waris atau pun memiliki hak, contohnya seperti keluarga.
- Hukum Perikatan
Hukum ini merupakan hubungan hukum di anatara dua orang mau pun lebih di dalam pembagian harta kekayaan yang mana pihak yang satu memiliki hak dan pihak yang kedua memiliki kewajiban dan kecerdasan.
- Hukum Benda
Hukum ini merupakan hukum yang berdasarkan pada Pasal 504 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Hukum ini sendiri dibedakan menjadi dua yaitu : Benda bergerak contohnya seperti mobil dan motor, hukum ini diatur di dalam Pasal 509 – Pasal 518 KUHPer serta Benda tidak bergerak contohnya seperti rumah, gedung atau apartemen yang diatur di dalam Pasal 506 – Pasal 508 KUHPer.
Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
-
Pengertian
Hukum Pidana merupakan serangkaian kaidah hukum yang tertulis serta mengatur mengenai adanya perbuatan – perbuatan yang tak boleh dilakukan atau dilarang. Hukum ini memiliki ancaman atau sanksi tertentu.
Sedangkan Hukum Perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur mengenai hubungan di antara individu yang satu dengan individu yang lainnya.
-
Isi
Hukum Pidana berisikan mengenai hak hal dan juga kepentingan mengenai individu di dalam masyarakat.
Sedangkan Hukum Perdata yang berisikan mengenai aturan yang mengatur mengenai hubungan di antara masyarakat yang fokus terhadap kepentingan perorangan.
-
Penafsiran
Hukum Pidana bisa ditafsirkan dari berbagai macam penafsiran hukum. Sedangkan Hukum Perdata hanya ditafsirkan secara autentik.
-
Pelaksanaan
Hukum Pidana dijatuhkan setelah adanya sebuah gugatan yang dilakukan sedangkan Hukum Perdata dijatuhkan pengadilan tanpa adanya sebuah gugatan sebelumnya.
-
Contoh Kasus
Contoh kasus Pidana seperti pembunuhan, pencurian dan perampokan sedangkan contoh kasus Hukum Perdata adalah perceraian, sengketa lahan, hak asuh tanah dan hak paten.
Nah, itu dia perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata yang tentunya akan menambah ilmu pengetahuan sahabat belajar semua ya.
Artikel Lainnya :
- Bunyi Hukum Ohm Beserta Rumus dan Contoh Soalnya
- Hukum Kirchoff – Pengertian, Rumus, Contoh Soal Terlengkap
- Kata Kerja Mental