Rukun Pernikahan : Tujuan, Dalil, Hukum, Hikmah, Larangan

Posted on

Rukun Pernikahan : Tujuan, Dalil, Hukum, Hikmah, Larangan

Menikah adalah salah satu ibadah yang dimaksudkan untuk menyempurnakan agama. Namun bukan berarti kita asal saja dalam melaksanakan pernikahan tanpa memperhatikan rukun pernikahan itu sendiri. Oleh sebab itu pada kesempatan kali ini kami akan memberikan ulasan lengkap mengenai pernikahan.

Mulai dari rukun pernikahan, tujuan dari pernikahan, dalil pernikahan hingga larangan apa saja yang ada pada pernikahan.

 

Rukun Pernikahan

Dalam menikah setiap muslim wajib untuk memperhatikan rukun pernikahan, dan berikut ini adalah beberapa rukun dari pernikahan yang harus kamu tahu :

1.) Mempelai Pria

Rukun pernikahan yang pertama harus dipenuhi tentu saja adanya mempelai pria, yang sudah siap baik lahir mau pun batin untuk menikah. Dan pernikahan tersebut didasari dengan kesadaran dari pria untuk menikahi wanita yang diinginkan. Tanpa adanya keterpaksaan.

2.) Mempelai Wanita

Rukun kedua untuk melengkapi rukun pertama tentu saja adalah hadirnya mempelai wanita, yang juga sudah sehat secara lahir dan batin. Serta menikah tanpa adanya unsur paksaan dengan si mempelai pria. Syarat untuk menjadi mempelai wanita juga haruslah seorang yang bukan mahram dari pria atau tidak memiliki hubungan pertalian darah apapun dengan si pria sehingga halal untuk dinikahi.

3.) Wali

Wali merupakan orang tua pria dari si wanita. Wali di sini meliputi ayah, kakek, paman, kakak, atau saudara dari keluarga ayah si wanita. Wali harus ada karena jika tidak ada wali maka pernikahan tidak bisa dianggap sah. Selain itu hadirnya wali juga tidak boleh digantikan oleh sembarang orang. Sebab ada syarat syarat yang wajib dipenuhi.

4.) Saksi 2 Orang

Rukun berikutnya adalah dua saksi yang harus memenuhi syarat seperti beragama Islam, laki laki, baligh, berakal, merdeka dan adil.

5.) Shigat

Shigat sendiri adalah ijab dan qabul yang diucapkan oleh mempelai pria di antara wali mau pun perwaliannya.

 

Dalil Pernikahan

Menikah adalah salah satu penyempurna agama dan setiap muslim yang sudah siap secara lahir mau pun batin diwajibkan untuk menikah. Terdapat pula beberapa dalil pernikahan yang wajib untuk kamu ketahui, berikut ini dalilnya.

1.) Dalil berdasarkan Ayat Suci Al – Qur’an

2.) Dalil berdasarkan hadist

Hukum Pernikahan

Banyak yang mengatakan jika hukum pernikahan adalah wajib dan ada juga yang mengatakan jika hukum pernikahan adalah sunnah. Namun hukum pernikahan sendiri haruslah disesuaikan dengan keadaan orang tersebut, dan berikut ini penjelasan mengenai hukum pernikahan.

1.) Wajib

Pernikahan akan wajib hukumnya bagi mereka yang sudah mampu, baik dalam secara fisik dan juga finansial. Sementara bagi mereka jika tidak menikah akan dikhawatirkan melakukan perbuatan zina. Maka dari itu diwajibkan untuk menikah.

2.) Sunnah

Hukum pernikahan menjadi sunnah apabila orang tersebut sudah menginginkan memiliki anak namun tidak mampu mengendalikan diri untuk perbuatan zina, sementara dirinya belum dianggap mampu secara lahiriah. Maka disunnahkan untuk menikah saja.

3.) Makruh

Akan menjadi makruh hukumnya jika seseorang menikah namun masih belum siap memiliki anak. Akan tetapi tidak dapat menahan diri dari perbuatan zina. Sehingga hal ini akan membuat ibadah sunnah dalam pernikahan menjadi terlantar.

4.) Mubah

Jika seseorang ingin menikah akan tetapi sebenarnya dia mampu menahan diri dari perbuatan zina. Namun tidak berniat untuk mempunyai anak. Maka hukum pernikahannya menjadi mubah.

5.) Haram

Pernikahan menjadi haram hukumnya jika pernikahan tersebut merugikan pihak istri. Dikarenakan sang suami masih belum sanggup memberikan nafkah bagi si istri. Sementara dirinya masih sanggup menahan diri dari perbuatan zina.

 

Tujuan dan Hikmah Pernikahan

Pernikahan dilakukan dengan beberapa tujuan dan akan mendapatkan hikmah serta berkah dan pahala dari pernikahan yang kita jalani. Seperti pada penjelasan berikut ini :

1.) Terhindar dari Perbuatan Zina

Salah satu hikmah dari pernikahan sendiri adalah menghindarkan diri dari perbuatan zina. Bagi seseorang yang sudah mampu secara lahir mau pun batin, maka diwajibkan untuk menikah. Terutama bagi mereka yang tidak mampu menahan diri dari perbuatan zina. Maka sudah diwajibkan untuk menikah. Sehingga tujuan pernikahan adalah untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina yang dilarang oleh agama dan tentu saja dosa besar.

2.) Hidup Menjadi Lebih Tenang dan Tentram

Pernikahan memberikan banyak keberkahan bagi seseorang yang menjalankannya. Salah satunya adalah hidup yang lebih tenang dan juga yang lebih tentram. Karena hidup akan menjadi lebih teratur dan juga terhindar dari dosa dan perbuatan yang dilarang oleh agama.

3.) Mendatangkan Keberkahan

Banyak orang yang ragu untuk menikah padahal sudah merasa tidak sanggup menahan diri dari perbuatan zina, namun belum memiliki kehidupan dan penghasilan yang mapan. Maka menikahlah, sebab keberkahan akan mengikuti setelah pernikahan. Allah SWT sudah menjamin kehidupan umatnya termasuk rejeki, sehingga jangan takut menikah karena rejeki akan dapat pada orang yang berusaha. Terutama setelah mereka menikah.

 

Larangan Pernikahan

Di dalam Islam terdapat beberapa larangan pernikahan yang wajib untuk diperhatikan. Larangan ini sendiri diberlakukan untuk menjaga umat muslim dari perbuatan tercela dan dilarang oleh agama.

Beberapa larangan pernikahan dalam Islam meliputi :

  1. Pernikahan beda agama
  2. Dilarang menikah dengan saudara kandung, saudara sedarah, kerabat dekat
  3. Dilarang menikah dengan orang yang masih satu susuan
  4. Dilarang melakukan poliandri atau istri memiliki lebih dari satu suami
  5. Dilarang menikahi pria mau pun wanita yang merupakan pezina
  6. Dilarang untuk menikahi lagi bekas istri yang sudah ditalak tiga sebelumnya
  7. Dilarang menikahi pria beristri empat

 

Sudah tahu kan, rukun pernikahan yang harus kamu tahu dan wajib untuk kamu perhatikan. Khususnya bagi kamu yang merasa sudah siap untuk menikah.

Artikel Lainnya :