Tugas Presiden – Penjelasan, Dasar Hukum, Wewenang
Laelitm.com – Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk Republik Kesatuan dengan Presiden sebagai kepala negaranya. Presiden di temani dengan Wakil Presiden dipilih melalui proses pemilihan umum atau PEMILU dengan masa jabatan 5 tahun.
Maksimal jabatan yang bisa di ambil oleh Presiden adalah selama 2 periode saja, hal ini juga tercantum dalam pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat menjabat selama 5 tahun saja dan dapat di pilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dalam proses pemilihan umum, calon presiden dan wakil presiden dapat dikatakan menang hanya jika memiliki lebih dari 50% suara dan sampai saat ini Indonesia telah di pimpin oleh 7 orang presiden, yaitu :
- Soekarno
- Soeharto
- J Habibie
- Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
- Megawati Soekarno Putri
- Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
- Joko Widodo (yang hingga saat ini masih menjabat di masa jabatan yang kedua)
Dasar Hukum
Indonesia merupakan negara hukum. Seorang presiden juga memiliki dasar hukum yaitu :
- Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 berbunyi jika “Presiden Republik Indonesia berhak memegang penuh untuk kekuasaan pemerintahan melalui undang – undang dasar”.
- Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”
- Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”
- Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain”
Wewenang Presiden
Presiden dan wakil presiden memiliki wewenangnya masing-masing. Berikut ini adalah wewenang dari seorang presiden sesuai dengan UUD 1945 yaitu :
- Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya di atur dalam UU.
Dalam negara yang berbentuk Republik, Presiden memiliki dua tugas dan jabatan yaitu, Presiden sebagai kepala negara dan Presiden sebagai seorang kepala pemerintahan. Presiden sebagai kepala negara memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai konstitusi sebuah negara.
Kepala negara juga dibagi menjadi dua berdasarkan sifatnya yaitu kepala negara simbolis dan populis. Sedangkan jika berdasarkan jenis konstitusi adalah sistem presidensil dan sistem semi-presidensil. Presiden sebagai kepala pemerintahan dibantu oleh menteri dan kabinet dalam melaksanakan tugasnya dan menjalankan kekuasaan legislatif.
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
Seorang presiden memiliki tugas sebagai kepala negara, yaitu :
- Presiden mengangkat duta dan konsul
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU)
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Selain menjadi seorang kepala negara, presiden juga memiliki tugas sebagai kepala pemerintahan, yaitu :
- Presiden Republik Indonesia memegang penuh kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar
- Menteri-menteri di angkat dan diberhentikan oleh presiden
- Presiden mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang Dasar Negara
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR
- Pemerintah memajukan IPTEK dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Itulah rangkuman bahasan mengenai Presiden yang dapat menambah wawasan kita. Semoga dengan penjelasan ini dapat membantu kita dalam memahami dan mempelajari hal mengenai seorang Presiden khususnya di NKRI ini.
Artikel Lainnya :