Tujuan Otonomi Daerah

Posted on

Otonomi Daerah

Laelitm.com – Pastinya kalian pernah mendengar mengenai hak dan wewenang yang diberikan oleh Pemerintah pada setiap daerah yang merupakan bagian dari kekuasaannya. Wewenang dan hak inilah yang disebut dengan otonomi daerah.

Mungkin bagi sebagian besar orang atau sahabat belajar merasa asing atau belum pernah mendengar istilah otonomi daerah. Padahal istilah ini sering digunakan atau bahkan di dengar ketika kita menonton atau membaca berita.

Ya, meski istilah ini sangat erat kaitannya dengan ilmu ekonomi, namun istilah ini sering sekali dipergunakan. Jika sahabat belajar suka nonton berita mau pun membaca koran pasti pernah mendengar dan merasa tidak asing dengan istilah ini.

Namun mungkin meski sering mendengarnya, rupanya sahabat belajar masih belum paham dan mengerti tentang istilah ini.

Maka dari itu kami sudah merangkum artikel ini untuk memberikan dan menambah ilmu pengetahuan dan wawasan sahabat belajar terutama dalam bidang ekonomi.

Untuk lebih jelasnya, silahkan simak artikel di bawah ini yang membahas mengenai otonomi daerah berikut dengan tujuannya.

 

Pengertian Otonomi Daerah

Kata otonomi berasal dari Bahasa Yunani yakni Autos yang berarti Sendiri, dan Namos yang berarti aturan atau undang – undang. Sehingga secara umum bisa otonomi daerah bisa diartikan sebagai wewenang dan kewajiban yang dimiliki suatu daerah untuk mengurus serta mengatur sendiri semua urusan pemerintahan dan juga kepentingan masyarakatnya dengan menggunakan peraturan perundang – undangan yang sudah ditentukan.

 

Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi daerah memiliki tujuan tertentu untuk dicapai sehingga pemerintah pusat memberikan wewenang dan hak bagi pemerintah daerah untuk membuat peraturan yang di daerah yang dikuasainya. Berikut ini adalah tujuan dari otonomi daerah.

1.) Bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik guna kehidupan masyarakat di daerah tersebut.

2.) Memiliki tujuan untuk meningkatkan kehidupan berdemokrasi pada msyarakatnya.

3.) Memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.

4.) Bertujuan untuk bisa memberikan pembagian yang rata terhadap wilayah mau pun daerah di Indonesia.

5.) Memiliki tujuan untuk dapat memelihara hubungan yang baik antara pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah.

6.) Memiliki tujuan untuk meningkatkan peran masyarakat daerah pada Negara Indonesia.

 

Latar Belakang

Otonomi daerah sendiri telah lahir di Indonesia semenjak Gejolak Sosial yang sangat masif terjadi pada tahun 1999 yang dikarenakan oleh krisis ekonomi yang pada saat itu sedang melanda Indonesia sejak tahun 1997 yang melahirkan gejolak politik dan puncaknya ditandai dengan berakhirnya era pemerintahan orde baru yang telah berkuasa di Indonesai selama 32 tahun.

Berakhirnya era pemerintahan orde baru yang terjadi pada tahun 1998 ini membuat permasalahan mulai timbul dan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan juga tuntutan – tuntutan daerah yang telah banyak memberikan kontribusi. Sehingga akhirnya dibentuklah otonomi daerah yang memungkinkan pemerintah daerah memiliki wewenang dan hak untuk mengatur daerahnya.

 

Prinsip Otonomi Daerah

Di dalam menerapkan sistem pelaksanaan otonomi daerah ini terdapat 3 macam bentuk yang mempunyai fungsi berbeda – beda seperti yang ada di bawah ini:

1.) Otonomi Tidak Terbatas

Prinsip ini merupakan wewenang yang diberikan terhadap sebuah daerah untuk bisa melakukan pengurusan serta pengaturan di dalam pemerintahan yang mencakup seluruh bidang yang ada.

Namun dalam hal ini masih terdapat beberapa batasan tertentu yang bukan merupakan urusan – urusannya dikarenakan telah melampaui bagian – bagian sistem pemerintahan daerah seperti urusan politik luar negeri serta urusan keamanan nasional.

2.) Otonomi Nyata

pada otonomi nyata prinsip yang diterapkan adalah untuk memberikan wewenang terhadap sebuah daerah yang didasari dengan kewajiban tugas yang telah ditentukan sebelumnya. Prinsip ini memiliki tujuan untuk member wewenang pada daerah tersebut agar bisa tumbuh dan berkembang.

3.) Otonomi Tanggung Jawab

Otonomi tanggung jawab ini merupakan prinsip yang diterapkan untuk memberikan wewenang pada suatu daerah dan bertujuan untuk mensejahterahkan rakyat di daerah tersebut.

 

Dasar Hukum

Untuk menyelenggarakan otonomi daerah ini tidak hanya merupakan keinginan dari pemerintah pusat mau pun daerah saja akan tetapi sudah diatur dan disepakati di dalam peraturan undang – undang yang sudah ada di Indonesia.

Berikut ini adalah undang – undang dasar yang mengatur otonomi daerah :

1.) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu tentang Pemerintahan Daerah (Revisi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004).

2.) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, yaitu mengenai Perimbangan Keuangan yang dilakukan di antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.

3.) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu tentang Pemerintahan Daerah.

4.) Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah.

5.) Ketetapan MPR Ri Nomor XV/MPR 1998, yaitu tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, Pengaturan, dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Nasional yang adil, dan keseimbangan Keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.) Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 18 ayat 1-7, Pasal 18 A ayat 1-2, Pasal 18 B ayat 1-2.

 

Nah, sekarang sudah tahu kan, apa itu otonomi daerah mulai dari pengertian, tujuan, latar belakang hingga dasar hukumnya. Semoga bisa menambah ilmu pengetahuan kalian dan sampai jumpa pada pembahasan berikutnya.

 

Artikel Lainnya: