Zona Ekonomi Eksklusif – Pengertian, Batas Wilayah, Fungsi, dan Sejarah

Posted on

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang memiliki wilayah perairan yang sangat besar selain itu Indonesia merupakan Negara kepulauan terbesar di dunia. Maka dari itu Indonesia sangat membutuhkan Zona Ekonomi Eksklusif atau yang biasa disingkat dengan ZEE. Lalu apakah itu ZEE?

 

Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif adalah zona selebar tidak lebih dari 200 mil laut yang dihitung dari garis pangkal Zona Ekonomi Eksklusif sendiri memiliki hal hal yang berdaulat yang eksklusif sebagai keperluan eksplorasi dan juga eksploitasi akan sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui dan juga yuridiksi tertentu terhadap:

1.) Pembuatan hingga pemakaian pulau buatan.

2.) Riset imilah mengenai kelautan.

3.) Pembuatan instalasi beserta dengan pembangunannya.

4.) Melindungi lingkungan laut Indonesia dari orang asing.

5.) Melestarikan laut Indonesia beserta dengan isinya.

 

Di dalam Zona ini luas yang diberikan adalah sekitar 200 mil. Dan Negara pantai juga mempunyai hak mengenai kekayaan alam yang ada di bawah laut dan di sekitar laut tersebut.

Negara laut juga memiliki hak untuk menggunakan kebijakan hukum, bebas dalam melakukan navigasi hingga menanam kabel mau pun pipa di sekitarnya. Atau bahkan bebas terbang di atas kawasan tersebut.

 

 

Batas Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif atau yang biasa disingkat dengan ZEE adalah perkara yang sangat mudah untuk diperhatikan oleh setiap Negara yang memilili wilayah perairan atau pun laut.

Salah satu yang harus sahabat belajar perhatikan tentang Zona Ekonomi Eksklusif ialah. Mengenai adanya batas dan juga lebar dari Zona Ekonomi Eksklusif ini sendiri.

Telah dikemukakan bahwa lebar dari Zona Ekonomi Eksklusif memiliki lebar 200 mil atau setara dengan 370,4 km yang telah ditetapkan dan tidak bisa menimbulkan kesukaran dan juga bisa diterima oleh Negara Negara lain baik Negara maju mau pun Negara berkembang.

Batas Zona Ekonomi Eksklusif atau yang sahabat belajar kenal juga dengan istilah ZEE ini adalah. Batas luar dari laut territorial dan zona batas luar tak boleh melebihi kelautan 200 mil dari garis pantai dasar.  Yang mana luas dari pantai terrotorialnya kala itu telah ditentukan.

Dan ditetapkanlah bahwa 200 mil menjadi batas maksimum dari konsep ZEE. Atau Zona Ekonomi Eksklusif yang dengan ini juga memberikan sebuah ketentuan. Jika ada Negara yang ingin Zona Ekonomi Eksklusif lebih kecil dari itu maka bisa mengajukan permintaan.

Sementara itu pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia sendiri telah mendeklarasikan yang menentukan jika batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai di masing masing pulau hingga ke titik yang paling luar. Lalu pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah kembali mengeluarkan batas dari Zona Ekonomi Eksklusif adalah sepanjang 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia.

 

 

Fungsi  Zona Ekonomi Eksklusif

Setelah membaca ulasan di atas mengenai Zona Ekonomi Eksklusif tentunya sudah bisa diambil kesimpulan. Jika fungsi dari Zona Ekonomi Eksklusif ini adalah berkaitan dengan wilayah dari sebuah Negara.

Sehingga sebuah Negara khususnya Negara kepulauan bisa mempertegas wilayah perairannya sehingga tak ada Negara lain yang ada atau mengklaim wilayah tersebut dan memanfaatkan wilayah tersebut untuk melakukan eksploitasi.

 

Sejarah Zona Ekonomi Eksklusif

Zona Ekonomi Eksklusif atau sahabat belajar biasa mengenai dengan ZEE ini memulai sejarahnya ketika Negara Kenya menggunakan metode ini. Kenya adalah salah satu Negara yang memulai konsep ZEE mengumumkannya pada konfrensi Asia Afrika.

Atau mungkin sahabat belajar lebih mengenalnya dengan Asian – African Legal Constitutive Committee. Konfrensi ini pun pada saat itu berlangsung pada Januari 1971. Dan juga diumumkan pada Komite yang digelar oleh PBB di tahun berikutnya. Yakni  Sea Bed Committee.

Proposal Kenya sendiri menerima dukungan aktif yang berasal dari banyak Negara yang ada di Asia. Dan juga Negara negawa yang berada di kawasan Afrika. Hal ini pulalah yang menjadi pendorong banyaknya Negara di Amerika Latin yang mulai menggunakan konsep ini.

Hingga akhirnya mereka pun turun membangun dan membuat konsep yang serupa untuk diterapkan pada Laut Patrimonial.

Dari sinilah akhirnya konsep baru mengenai Zona Ekonomi Eksklusif mulai dikenal dan juga berkembang di negawa kawasa Asia dan Afrika. Bahkan juga merambah ke Negara Negara di Amerika Latin terutama ketika UNCLOS mulai menerapkannya.

Karena seperti yang sahabat belajar ketahui jika konsep ini awalnya ditentang. Indonesia sendiri sebagai pencetus dari konsep ini telah beberapa kali mendapatkan penolakan di konfrensi PBB.

Hingga akhirnya konsep ini didukung oleh beberapa Negara yang baru merdeka, umumnya Negara Negara ini berada di kawasan Asia Afrika. Maka tak heran jika Konfrensi Asia Afrika yang dicetuskan oleh Indonesia juga membahas mengenai konsep ini.

Sebab pemerintah Indonesia kala itu menjadikan moment tersebut untuk menggalang dukungan. Terlebih lagi dari Negara yang baru bebas dari penjajah dan Negara kepulauan.

Sebut saja seperti Filipina, Fuji dan Mauritius yang sangat mendukung konsep ini untuk segera diberlakukan. Terlebih pada saat meletusnya perang dingin antara dua Negara besar dan adidaya di dunia.

Yakni antara Amerika Serikat melawan Uni Soviet yang membuat banyak Negara mulai khawatir dengan teritorialnya.

 

Itu lah pembahasan mengenai Zona Ekonomi Eksklusif mulai dari pengertian, batas wilayah, fungsi bagi Negara – Negara yang menerapkan Zona Ekonomi Eksklusif.

Hingga sejarah yang melatarbelakangi terbentuknya Zona Ekonomi Eksklusif ini. Semoga bermanfaat dan memberikan pengetahuan baru bagi anda sampai jumpa di pembahasan artikel yang berikutnya.

Artikel Lainnya: